MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun 23 Oktober

Giffar Rivana
MK bakal membacakan putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin depan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait gugatan batas usiacapres-cawapres maksimal 70 tahun. Putusan itu bakal dibacakan pada Senin (23/10/2023). 

Dikutip dalam laman mkri.id, Kamis (19/10/2023), MK menjadwalkan sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

9 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

13 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

19 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal