MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023). Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Informasi itu diunggah MK dalam laman resminya mkri.id. Agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis MK, Senin (16/10/2023).

Sementara itu agar putusan tersebut nyaman dibacakan oleh hakim, sebanyak 1.992 personel gabungan bakal dikerahkan. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI. 

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.

"Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya: 

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal