JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Ada tiga perkara terkait gugatan ini.
Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan proses penentuan batas minimal usia capres dan cawapres yang sedang berlangsung di MK harus memiliki landasan.
"MK itu dibentuk dalam rangka adanya kebutuhan suatu lembaga untuk menjadi penjaga dari konstitusi. Selama ini MK sudah menjalankan fungsi itu dengan baik dengan selalu menghindari pembentukan norma baru ataupun subjek hukum baru," Kata Christophorus, Sabtu (14/10/2023).