MK Bagi 3 Panel Sidang PHPU Pileg 2024, Ini Komposisi Hakimnya

Giffar Rivana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4/2024). MK membagi 3 panel sidang untuk menyelesaikan 297 perkara.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK yang berada di Gedung I dan II.

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
3 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
3 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
3 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal