JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019). MK berharap kedua pihak pasangan capres dan cawapres bisa menghadiri sidang tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, rencananya sidang pendahuluan digelar pada pukul 09.00 WIB. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sidang besok diagendakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Setelah kemarin menyerahkan permohonannya, kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait dan Bawaslu," ujar Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi tidak diwajibkan hadir. Kedua pasangan itu bisa diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan capres bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," ucapnya.
Dia menambahkan, selain menyampaikan pokok permohonan, dalam sidang besok pemohon akan menyampaikan sejumlah alat bukti. Di antaranya link berita yang diajukan.
"Pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," katanya.