JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat. Rapat tersebut untuk memilih Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan RPH untuk mencari kesepakatan mufakat untuk terpilihnya Ketua MK yang baru. Namun, jika belum menemukan kesepakatan maka pemilihan akan diadakan secara terbuka dengan sistem voting.
"Betul (diadakan sistem voting)," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).
Sementara Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan sembilan Hakim MK hadir dalam RPH.
"Lengkap (sembilan Hakim MK)," kata Budi.
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK atas putusan MKMK. Anwar melanggar kode etik berat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama. Selain itu, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.