MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. Alhasil, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. 

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan, pihaknya memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar tahun ini. Anggaran yang telah terpakai sebesar 51,73 persen atau setara Rp316 miliar.

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” ucap Heru dalam rapat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan informasi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar. 

“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

3 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

3 hari lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

3 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal