MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.

“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” kata Heru.

Selain itu, Heru menyampaikan dampak lain adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” tuturnya.

Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember, 

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Targetkan Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga 10 Persen, Perketat Pengajuan Dana Baru

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran Belanja Tak Produktif: Tutup Celah Korupsi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Siapkan Skenario Pangkas Anggaran hingga Efisiensi MBG untuk Jaga Defisit APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal