MK Kabulkan Gugatan, Foto Kampanye Tak Boleh Dipoles Pakai Bantuan AI

Achmad Al Fiqri
Sidang uji materi MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia mengatakan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E (1) UUD Tahun 1945. Arief berkata penampilan foto diri yang riil merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas pemilu.

"Oleh karena itu, pengertian dari frasa 'citra diri' yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017," ujar Arief.

"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan I bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Perang Memanas! Jet Tempur AS F-15 Jatuh Misterius di Kuwait, Pesawat Lain Tertembak! 

Nasional
21 jam lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
23 jam lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
23 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal