MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Ari Sandita Murti
Gedung MK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusannya, MK menjelaskan pertimbangan para wamen dilarang rangkap jabatan. Sama halnya dengan menteri, wamen juga harus fokus menangani urusan kementerian.

"Penting bagi mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).

Menurut Enny, dalil pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan UU Kementerian Negara.

Bahkan, dalil tersebut sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Nasional
3 bulan lalu

MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Nasional
3 bulan lalu

Dasco Tegaskan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Tak Dapat Tantiem

Nasional
4 bulan lalu

Cak Imin Setuju Wamen Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal