MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan putusan ini, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar para Wamen fokus mengurus kementerian, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pemohon sebelumnya meminta ada kepastian hukum dengan mencantumkan larangan Wamen rangkap jabatan di UU tersebut.

MK menyatakan, para Wamen memang tidak boleh rangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

Sementara itu, seseorang termasuk Wamen juga harus fokus dan memerlukan konsentrasi jika menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Nasional
3 bulan lalu

DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Nasional
3 bulan lalu

Habiburokhman Tegaskan Inosentius Samsul Bukan Calon Hakim MK Titipan: Ini Usulan DPR

Nasional
2 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal