MK Panggil Sri Mulyani hingga Risma Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo mengatakan keterangan keempat menteri tersebut sangat diperlukan MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres pada hari ini Jumat (5/4/2024). Keterangan keempatnya sangat diperlukan MK.

Keempat menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK. Bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon Anies-Muhaimin, atau pemohon Ganjar-Mahfud. 

"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan empat menterinya menjadi saksi sidang di MK. Para menterinya akan menjelaskan secara rinci tentang anggaran hingga bantuan sosial.

"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
6 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal