MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta

Aditya Pratama
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum tersebut diucapkan pada, Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dikutip dari laman MK.

Meski begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
10 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal