JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang dimohonkan oleh stasiun televisi RCTI dan iNews. MK mempertanyakan penjelasan mengenai frasa 'media lainnya'.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran. Dia meminta penjelasan terkait dengan media Internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori 'media lainnya' dalam pasal UU Penyiaran tersebut.
"Jadi, apa yang dimaksud frase media lainnya itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media Internet atau kemudian penggunaan OTT," kata Enny, Senin (14/9/2020).
Oleh karena itu, Enny meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim MK secepatnya.
Perwakilan DPR Habiburokhman mengatakan akan patuh dengan keputusan MK. "DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK," kata Habiburokhman.