MK Pertanyakan Definisi 'Media Lainnya', DPR akan Ikuti MK atas Uji Materi UU Penyiaran

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (14/9/2020). (Foto: ilustrasi/Antara).

Dalam penyusunan UU Penyiaran ke depan, DPR akan mengacu pada putusan MK. Namun, proses pembuatan Undang-Undang diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang.

Hingga saat ini, meski masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR baru sekali melakukan pembahasan internal mengenai UU Penyiaran, sehingga belum ada perkembangan lagi. 

Sementara itu, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat terhadap uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI-iNews ke MK.

"Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional yang sudah berjalan di MK. Jadi, kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
7 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal