MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Tim iNews.id
MK memutuskan dana pensiun sukarela bisa dicairkan sekaligus atau berkala. (foto: MPI)

"Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori)," kata Enny.

Menurut MK, program jaminan pensiun dalam SJSN memang bersifat wajib sehingga manfaatnya dibayarkan secara berkala, sedangkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan sekaligus. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 145 UU P2SK yang menyebut setiap karyawan berhak menjadi peserta DPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Bahkan, pekerja juga berhak tidak menjadi peserta apabila program tersebut mewajibkan adanya iuran dari peserta.MK menilai tidak ada satu pun ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun harus melalui dana pensiun. 

Meski demikian, tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki masa pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 133 UU P2SK.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024," ujar Enny.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

2 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

2 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

5 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal