MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Ari Sandita Murti
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada Bangka Barat 2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat TPS itu yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti praktik politik uang berupa pembagian uang sebesar Rp100.0000 kepada masing-masing 110 pemilih. Keempat TPS yang dimaksud tercatat memiliki daftar penerima uang yang ikut menggunakan hak pilihnya. 

Salah satunya adalah Koordinator Desa bernama Rizaldi selaku saksi calon nomor urut 01 Sukirman-Bong Ming Ming. Semula Rizaldi merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 02 Markus-Yus Derahman.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan tindakan tersebut mencederai kemurnian hasil perolehan suara Pilkada Bangka Barat 2024. Pemilih yang terlibat di masing-masing TPS adalah 23 orang di TPS 1, 27 orang di TPS 2, 30 orang di TPS 3, dan 30 orang di TPS 4.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

20 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

22 jam lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

2 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal