MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan mekanisme speedy trial dalam menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Sebab, MK hanya diberi waktu selama 45 hari untuk menuntaskan persidangan seluruh gugatan pilkada.

"MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Faiz menjelaskan penanganan sengketa pilkada berbeda dengan  persidangan pengujian undang-undang yang tak ditentukan batas waktu putusannya. 

"Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara," ucapnya.

Faiz menambahkan, belum ada perubahan atau pun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan, kata dia, MK akan menyampaikan hal kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

5 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

13 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

14 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal