MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," tutur dia.

Diketahui, MK telah memulai persidangan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak 8 Januari 2025. 

Dengan batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, maka MK paling lambat memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal