MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," tutur dia.

Diketahui, MK telah memulai persidangan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak 8 Januari 2025. 

Dengan batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, maka MK paling lambat memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

5 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

13 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

14 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal