"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," tutur dia.
Diketahui, MK telah memulai persidangan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak 8 Januari 2025.
Dengan batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, maka MK paling lambat memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.