MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," tutur dia.

Diketahui, MK telah memulai persidangan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak 8 Januari 2025. 

Dengan batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, maka MK paling lambat memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
6 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal