JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengeketa hasil suara pilkada dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. Batas waktu pendaftaran sengketa setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, KPU provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Senin (9/12/2024).
Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 33 permohonan.