MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengeketa hasil suara pilkada dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. Batas waktu pendaftaran sengketa setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.

"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, KPU provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Senin (9/12/2024).

Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 33 permohonan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
3 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
4 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal