JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materi yang diajukan oleh empat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra. Uji materi terkait syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam pembacaan pertimbangannya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, aturan mengenai batas usia kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang, yakni DPR.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dia mengatakan, seandainya batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, pertanyaannya kemudian, apakah terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya. Dalam hal ini Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendirian," ucapnya.
Saat masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun. Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.