JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi diminta menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut dinilai menuai kontroversi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Permenag tentang Majelis Taklim bertujuan untuk membina dan memberikan pelayanan kepada lembaga. Dia tidak menjelaskan detail penyempurnaan itu berarti merevisi atau menghapus peraturan tersebut.
"Permenag Majelis Taklim itu kan mengundang kontroversi, karena itu kami sudah sepakat dan Pak Menteri (Fachrul Razi) juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama (Kemenag) akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Saya kira itu nanti Permenagnya disesuaikan," ujar Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, pendaftaran majelis taklim ke Kemenag sifatnya tidak wajib, sehingga majelis taklim yang tidak mendaftar tetap dapat berkegiatan namun tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Ya tidak masalah (tidak mendaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak mendapat pembinaan karena tidak mau (mendaftar)," katanya.