JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (gugatan) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MPR Amien Rais dkk. Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19.
Hakim MK, Aswanto menilai permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek.
"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (23/6/2020).
Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada pun permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama.