DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Sidang Paripurna DPR pengesahan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, Selasa (12/5/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU). DPR juga menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang.

Persetujuan itu ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam sidang paripurna tersebut hadir 41 orang wakil rakyat secara fisik. Sebanyak 255 anggota DPR lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual.

Sebelum ketok palu disetujui untuk disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah menyampaikan terima kasihnya kepada para wakil rakyat dan mengharapkan mereka ikut mengawal Perppu Covid-19.

“Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan Perppu yang nanti ditetapkan menjadi UU dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan, tujuan Perppu ini untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan serta akibat pandemi Covid-19.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Nasional
4 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
4 hari lalu

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Nasional
6 hari lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal