JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Pemohon yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam kesimpulannya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para pemohon juga memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (31/5/2023), kuasa hukum para pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan para pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Padahal para pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah.