Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatanbatas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

1 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

4 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal