JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Keputusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023).
Gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK tetap memacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.