MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Keputusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023).

Gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

MK tetap memacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
15 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal