MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Riezky Maulana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022). 

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
24 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
24 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Nasional
1 hari lalu

Adies Kadir Tiba di Istana jelang Ucap Sumpah Hakim MK di Depan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal