MK Tolak Uji Formil Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan MK, Selasa (16/1/2024).

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela. Permohonan itu di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.

MK diminta menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
12 hari lalu

Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna

Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal