MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Mahasiswa

Aditya Pratama
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)

"Mahkamah telah berpendapat bahwa para pemohon telah salah objek atau error in objecto," ucap Enny.

Atas pertimbangan itu, konsekuensi semua permohonan tersebut tidak relevan dan tidak bisa dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim.

"Lagipula UU Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sehingga apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan UU nomor 19 tahun 2019," kata Enny.

"Sebab kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Usai Enny membacakan pertimbangan, Ketua MK Anwar Usman menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pemohon a quo. Selain itu, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Anwar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
17 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal