"Mahkamah telah berpendapat bahwa para pemohon telah salah objek atau error in objecto," ucap Enny.
Atas pertimbangan itu, konsekuensi semua permohonan tersebut tidak relevan dan tidak bisa dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim.
"Lagipula UU Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sehingga apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan UU nomor 19 tahun 2019," kata Enny.
"Sebab kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Usai Enny membacakan pertimbangan, Ketua MK Anwar Usman menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pemohon a quo. Selain itu, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Anwar.