MK Wajibkan Semua Partai Diverifikasi, Begini Respons PPP dan Golkar

Richard Andika Sasamu
Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, partai politik. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik. Dalam putusan MK mewajibkan semua partai calon peserta pemilu untuk diverifikasi faktual.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya tidak memiliki kendala apapun untuk memenuhi keputusan MK. Menurutnya, semua proses administrasi untuk verifikasi faktual sudah dipersiapkan dengan matang.

"Karena verifikasi administrasi kemarin sudah mendekati faktual," ujar pria yang biasa disapa Awik ini dalam perbincangannya dengan iNews.id, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. PPP kata dia akan mengikuti aturan main yang ditetapkan.

"Selanjutnya kami tunggu follow up dari KPU," ucapnya.

Secara terpisah, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert Kardinal mengakui keputusan MK wajib dipatuhi. Golkar, kata dia juga sudah siap diverifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual

Nasional
2 bulan lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Nasional
1 tahun lalu

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Nasional
2 tahun lalu

MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal