MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Langgar Kode Etik terkait Video Call Sex

Achmad Al Fiqri
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR RI.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.

Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. 

"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terang Dek Gam.

Sebelumnya, Haryanto membantah telah melakukan video call sex yang viral di sosial media (sosmed) beberapa waktu terakhir. Dia menegaskan, dirinya bukan pemeran dalam potongan VCS yang viral itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih Semakin Panas, Atalia Praratya Berdoa Dilapangkan Hati

Seleb
7 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Seleb
7 hari lalu

Penyebab Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga? 

Seleb
7 hari lalu

Ogah Rujuk! Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Cerai

Seleb
10 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal