MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss

Okezone
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Ist)

MLA Berlaku Surut

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian paling komprehensif dan mencakup aturan umum dalam sistem hukum kedua negara dan konvensi internasional, serta secara khusus mengenai penindakan kejahatan keuangan (fiscal matters) berupa pelacakan, pembekuan dan perampasan hasil tindak pidana keuangan.

Perjanjian MLA ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam rangka mendukung penyidikan (memperoleh informasi terkait keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset hingga merampas aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum).

"Jika dalam tahap penyidikan diperoleh indikasi awal seorang tersangka menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke bank di Swiss maka Indonesia dapat meminta pihak Swiss memberikan informasi terkait keberadaan uang tersebut dan membekukannya hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap," kata Yasonna.

"Jadi, jika perkara ini pada akhirnya yang menghasilkan putusan yang merampas aset hasil tindak pidana di Swiss maka putusan pengadilan di Indonesia tersebut dapat dieksekusi di Swiss melalui proses MLA," katanya lagi.

Yasonna mengungkapkan, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroactivity yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.

"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya Perjanjian MLA ini," ujarnya.

Pihak Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966). Selain itu, pihak Swiss mengusulkan fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.

Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain.

"Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut," kata Yasonna menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

Nasional
4 hari lalu

Indonesia-Arab Saudi Berpotensi Rayakan Iduladha 1447 H Serentak pada 27 Mei

Nasional
11 hari lalu

Momen Purbaya Olahraga saat CFD, Sebut Ekonomi RI Masih Aman

Nasional
12 hari lalu

Prabowo: Indonesia Sangat Dihormati Dunia karena Sudah Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal