CRS dirancang sebagai platform digital yang cepat, aman, dan akuntabel, memungkinkan setiap Satgas PPKPT di perguruan tinggi untuk memantau proses aduan secara real-time. Setiap laporan juga dapat ditelusuri oleh pelapor maupun LLDikti Wilayah III secara transparan.
"Dugaan kasus dan aduan kekerasan harus ditangani secara cepat dan akuntabel. Untuk itu, setiap Satgas PPKPT akan diberikan akun dan wajib melaporkan setiap aduan atau kasus yang diterima melalui sistem yang telah disiapkan," tambah Tri Munanto.
Selain peluncuran aplikasi, LLDikti Wilayah III juga memperkenalkan Pedoman PPKPT sebagai panduan teknis dan komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan.
Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sementara Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan CRS akan ditentukan oleh seberapa luas dan efektif sistem ini disosialisasikan.