Modus Korupsi 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs: Loloskan Yayasan SPPG Tak Layak, Terima Miliaran per Hari

Puteranegara Batubara
Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga menjadi tersangka.

Kini, ketiganya telah mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia. 

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya, saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

1 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

3 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

4 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal