JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampdidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tiga orang tersebut di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sebelum konferensi pers, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.