JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2018. Penetapan status itu setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Rabu (12/12/2018).
Tersangka Irvan diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46.8 miliar.
“Diduga alokasi fee terhadap IRM (Irvan), Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Rabu (12/12/2018).
Menurut Basaria, untuk menyamarkan perbuatan suap, ada kode unik yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.
“Sandi yang digunakan adalah Cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” ujar Basaria.
Atas perbuatannya, tersangka Irvan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.