Terkait kerja sama ekonomi, volume perdagangan antara Indonesia dan Bahrain memang masih relatif kecil yakni sekitar US$ 225 juta pada 2019 dan turun menjadi US$ 170 juta pada 2020, dengan posisi defisit pada Indonesia.
Dubes Ahmed pun mengapresiasi kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker yang memberikan kepastian bagi para investor untuk menanam modal di Indonesia.
Terlebih menurutnya, UU Ciptaker berperan dalam membangun kepercayaan para pelaku usaha dari Bahrain untuk berinvestasi di Indonesia. Ditambah lagi, pihak Kerajaan Bahrain juga menunjukkan ketertarikannya kepada potensi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
“Dengan adanya ibu kota negara baru di Kalimantan, Bahrain sangat tertarik untuk mengetahui lebih lanjut apa yang menjadi potensi di sana. Sehingga kami bisa menanam investasi yang tepat,” kata Dubes Ahmed.