JAKARTA, iNews.id – Pemerintah serius membahas pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu di Indonesia. Salah satu yang dilakukan dengan membuka diskusi untuk mencari masukan, perspektif, dan formula terbaik untuk Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahkan sampai meminta pendapat langsung dari Profesor Martha L Minow, pengajar di Harvard Law School, Amerika Serikat (AS). Minow yang berbicara langsung dari AS dikenal sebagai ahli dalam isu KKR, transitional justice, hak asasi manusia, serta studi perubahan sosial. Dia banyak menulis soal privatisasi, keadilan militer, dan konflik etnis serta agama.
Moeldoko berdiskusi melalui teleconference membahas pembentukan KKR pada Senin (16/12/2019) malam di Situation Room, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. Pada diskusi tersebut Moeldoko menyampaikan bahwa KKR menjadi salah satu mekanisme non-yudisial untuk penyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Berbagai negara sudah mengadopsi metode KKR, salah satunya Afrika Selatan. Moeldoko mendiskusikan masalah ini dengan didampingi Deputi Hukum dan HAM di KSP Jaleswari Pramodhawardani dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti.
Moeldoko menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang KKR. Rencananya, RUU KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.