Inklusivitas di dunia pendidikan itupun muncul hampir berbarengan dengan keberadaan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Tak heran bila nuansa yang masih hangat dengan isu 'pro asing' itu jadi makin panas dan mendapat kritik luas.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.
"Kita memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kita juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien. Penyederhanaan izin ini tidak serta merta menghilangkan syarat kualitatif perizinan TKA," kata Menaker.
Hanif meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.
"Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?" kata Hanif.
Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.