Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU tersebut terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal.
Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.