Hingga akhirnya Pratikno meminta Fakultas Hukum UGM dan BPKP melakukan audit terhadap pengelolaan TMII. Hasilnya BPKP meminta Kemensetneg sebagai perwakilan pemerintah untuk mengelola TMII.
"Dari pertimbangan itu maka keluar Perpres No 19 Tahun 2021. Dengan demikian Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tidak berlaku karena pengelolaan akan dikelola Mensesneg," tutur Moeldoko.