JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim membacakan pertimbangan jelang vonis tersebut.
Di antara pertimbangan yang sudah dibacakan yakni tidak ada bukti pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti memiliki stok persedian sarung tangan yang membuat sidik jarinya tak ada di senjata api.
Saat pembacaan pertimbangan, hakim meminta jeda sementara untuk mendengarkan azan Salat Zuhur.
"Kita tunggu azan dulu," kata Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Sidang kembali dilanjutkan usai jeda beberapa menit.
Sementara itu, salah satu fakta hukum yang muncul di persidangan yakni Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.
Pernyataan itu diucapkan Sambo saat memanggil terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan