Momen Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Jeda Sejenak saat Azan Salat Zuhur

Arie Dwi
Sidang Ferdy Sambo sempat dihentikan sementara (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim membacakan pertimbangan jelang vonis tersebut. 

Di antara pertimbangan yang sudah dibacakan yakni tidak ada bukti pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti memiliki stok persedian sarung tangan yang membuat sidik jarinya tak ada di senjata api. 

Saat pembacaan pertimbangan, hakim meminta jeda sementara untuk mendengarkan azan Salat Zuhur. 

"Kita tunggu azan dulu," kata Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Sidang kembali dilanjutkan usai jeda beberapa menit. 

Sementara itu, salah satu fakta hukum yang muncul di persidangan yakni Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.

Pernyataan itu diucapkan Sambo saat memanggil terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Seleb
6 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal