Momen Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Jeda Sejenak saat Azan Salat Zuhur

Arie Dwi
Sidang Ferdy Sambo sempat dihentikan sementara (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim membacakan pertimbangan jelang vonis tersebut. 

Di antara pertimbangan yang sudah dibacakan yakni tidak ada bukti pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti memiliki stok persedian sarung tangan yang membuat sidik jarinya tak ada di senjata api. 

Saat pembacaan pertimbangan, hakim meminta jeda sementara untuk mendengarkan azan Salat Zuhur. 

"Kita tunggu azan dulu," kata Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Sidang kembali dilanjutkan usai jeda beberapa menit. 

Sementara itu, salah satu fakta hukum yang muncul di persidangan yakni Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.

Pernyataan itu diucapkan Sambo saat memanggil terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
24 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
26 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal