"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Remisi, tambah Yudi, bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah lebih baik.
"Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Wagub Erwan dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dikatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif dalam program pembinaan secara transparan dan berkeadilan.
Remisi juga berfungsi mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif. Pemerintah terus memperkuat pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, dan LPKA.
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," katanya.