Momen Kuat Ma'ruf Nangis usai Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

riana rizkia
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah. Ia justru tertangkap kamera sedang menyeka mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya. Dia menangis saat mengetahui tuntutan itu.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

16 hari lalu

Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi

16 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

17 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal