Jaksa Beberkan Kuat Ma'ruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan

Ari Sandita Murti
Kuat Ma'ruf (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat disebut berperan dalam peristiwa maut ini.

Jaksa meyakini, Kuat secara sadar menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. 

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Bahkan, kata jaksa, Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. 

"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang, belum gelap," ucap jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

5 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

6 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

9 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal