Momen Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang, Rangkul Istri Tercinta

Danandaya Arya Putra
Tom Lembong merangkul istrinya Franciska Wihardja saat keluar dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Tom Lembong Bebas, Keluar dari Rutan Cipinang

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Bisa Bebas Malam Ini, Keppres Abolisi Diterima Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
30 menit lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal