“Pelaku juga menyebut Adek sebagai pihak yang mengenalkan Cika dengan pria tersebut. Diliputi rasa sakit hati dan cemburu, dia kemudian membunuh keduanya,” kata Faisol.
Pelaku SJ mengaku membuang jenazah kedua perempuan itu ke dalam sebuah sumur di kawasan Pasar Usang. Polisi bersama BPBD Padang Pariaman kini tengah melakukan pembongkaran sumur untuk mencari sisa jasad korban.
“Kami masih fokus pada pencarian korban. Proses identifikasi dan pendalaman motif terus berlanjut,” kata Kapolres.
Polisi memastikan SJ akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal tambahan terkait perusakan mayat. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.