JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan secara terstruktur. Sebanyak 191 orang sudah diperiksa.
Hal ini dibuktikan dengan adanya peran-peran tertentu, seperti "lurah" dan "pengepul", yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1/2024).
Ali mengatakan uang hasil pungli tersebut kemudian dialirkan melalui rekening-rekening yang dimiliki orang non-pegawai KPK. Praktik pungli tersebut dilakukan secara rahasia dan tertutup.
"Rekening-rekening yang digunakan pun bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," tutur Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut bahwa kasus pungli di Rutan KPK terjadi di tiga rutan, yaitu Rutan Merah Putih, Rutan C1, dan Rutan Guntur.
Praktik pungli tersebut dilakukan agar para tahanan dapat mendapatkan fasilitas tambahan, seperti memesan makanan, menggunakan alat telekomunikasi, dan bahkan besuk di luar jadwal kunjungan tahanan.